Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  3. Menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Informasi Publik;
  4. Melakukan pengujian konsekuensi;
  5. Melakukan klasifikasi terhadap informasi dan/atau pengubahannya;
  6. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan
  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
Skip to content