Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

Apabila Pemohon Informasi Publik setelah menerima tanggapan atas keberatan dari Atasan PPID tetap berkeberatan maka dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan turunannya.

Skip to content