Apabila Pemohon Informasi Publik setelah menerima tanggapan atas keberatan dari Atasan PPID tetap berkeberatan maka dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan turunannya.