Prosedur Permohonan Informasi

  1. Pemohon menyampaikan permintaan informasi kepada PPID Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui website https://ppid.gorontalo.bawaslu.go.id , surat, telepon, email atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
  2. Pemohon mengisi formulir/ menyampaikan permintaan informasi dan memberikan salinan identitas diri / badan hukum.
  3. Pemohon menerima bukti permintaan informasi apabila syarat permintaan telah dilengkapi.
  4. Dalam jangka waktu 10 hari kerja, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID.
  5. Jangka waktu pemberitahuan tertulis dari PPID dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari dengan pemberitahuan alasan perpanjangan secara tertulis.
  6. Pemohon informasi menerima informasi yang diminta atau Surat Keputusan PPID tentang penolakan permintaan informasi dari petugas pelayanan informasi.
Skip to content