Informasi Publik

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI

  1. Menyediakan, memberikan dan menerbitkan Informasi publik secara akurat dan tepat;
  2. Merespon dengan cepat sesuai waktu yang tertera dalam Perbawaslu No. 1 tahun 2017;
  3. Menyediakan sarana dan fasilitas yang tertata baik dan media yang dapat diakses secara online;
  4. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
  5. Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan informasi publik ynag dapat diakses dengan mudah.

PPID BAWASLU PROVINSI GORONTALO

TTD

Skip to content