Hak dan Kewajiban Bawaslu dalam Pelayanan Informasi

Hak Bawaslu Dalam Pelayanan Informasi

  1. Bawaslu berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Bawaslu berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Bawaslu berhak mengolah atau memperlakukan secara khusus informasi yang dinilai bersifat sensitif;
  4. Bawaslu berhak membangun inovasi-inovasi untuk pemenuhan hak atas informasi, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kewajiban Bawaslu Dalam Pelayanan Informasi

  1. Bawaslu wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  2. Bawaslu wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  3. Bawaslu wajib mengembangkan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menjamin pemenuhan hak atas informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
  4. Bawaslu wajib memberikan bantuan atau pendampingan bagi pemohon informasi berkebutuhan khusus;
  5. Bawaslu wajib menanggapi/menindaklanjuti pertanyaan, saran, pengaduan, dan keberatan terkait pelayanan informasi;
  6. Bawaslu wajib memberikan bukti tanda terima permohonan informasi;
  7. Bawaslu wajib memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi publik;
  8. Bawaslu wajib memberikan pemberitahuan tentang perpanjangan masa pemberitahuan permohonan informasi publik;
  9. Bawaslu wajib memberikan tanda terima pemberian informasi;
  10. Bawaslu wajib memberikan informasi sesuai permintaan pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Bawaslu wajib memberikan perlindungan data pribadi pemohon informasi;
  12. Bawaslu wajib memberikan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi;
Skip to content